Catat! Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasannya

- 26 Maret 2021, 15:47 WIB
Cuti bersama dan larangan mudik Idul Fitri 2021.
Cuti bersama dan larangan mudik Idul Fitri 2021. /Pikiran Rakyat

Lensa Purbalingga - Pemerintah memutuskan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tentang larangan mudik tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Maret 2021 : Isi Kantong Sagitarius, Leo dan Taurus Kering Kerontang

Baca Juga: Catat! 5 Game Online Terbaik dan Terpopuler 2021

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri PMK Muhadjir pada Jumat 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, dengan diambilnya keputusan ini, maka Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Pertimbangan keputusan larangan mudik ini berdasarkan sumbangan angka penularan dan kematian akibat covid-19 dari libur panjang relatif tinggi.

Baca Juga: Kembali Aktifitas, Letusan Gunung Sinabung Mencapai Ketinggian 500 Meter

Baca Juga: Ingin Lihat Wujudnya? Begini Mantra Melihat Khodam

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x