Lensa Purbalingga- Polres Kotawaringin Barat bersama Pemkab dan TNI menindak lanjuti Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tetang PPKM level 4 di wilayah Kalteng akan melakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan.
Disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devi Firmansyah SIK melalui KABAGOPS Polres Kobar AKP Wihelmus Helki kepada lensapurbalingga.com bahwa pelaksanaan penyekatan mulai dilaksanakan Tanggal : 11 - 17 Agustus 2021.
KABAGOP AKP Wihelmus menyampaikan bahwa pemberlakuan penyekatan dilaksanakan dari jam 18.00 WIB - 21.00 WIB dibeberapa ruas jalan dalam kota.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Antrian Vaksin Merdeka, Polres Kotawaringin Barat Kerahkan Anggota
Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 saat ini lanjut mantan Kapolsek Arut Selatan Tersebut.
Penyekatan Di Bundaran Pancasila
- Simpang Jl. S. Parto Utomo
- Simpang Cafe Along
- Simpang Cafe i
- Simpang Hypermart
Baca Juga: Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Pimpin Langsung Kegiatan Vaksinasi Gratis
Penyekatan Di Dalam Kota
- Simpang Jl. Rangga Santrek
- Simpang Tugu Adipura
- Simpang Misbar
- Simpang Bantilan Kayu
Penyekatan Di Jalur Kumai Menuju Pangkalan Bun :
- Simpang Jl. Pramuka
Baca Juga: 22 Keutamaan dan Fadilah Bacaan Ayat Kursi
Penyekatan Ruas Jalan Luar Kota Pangkalan Bun Di Bundaran Ban Arah Ke Terminal Natai Suka :
- Simpang Palingkau.***