Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Kebumen, Tersangka Pernah Curi di 35 Tempat 3 Kabupaten

8 Februari 2022, 15:40 WIB
Pelaku curanmor lintas provinsi saat mempraktekkan pencurian sepeda motor kepada pihak kepolisian Polres Kebumen, Selasa 8 Februari 2022. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) antar kota antar provinsi ditangkap unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen.

Pelaku ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik MA (24) warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kebumen, saat diparkir.

"Pelaku berinisial SK (45) warga jalan Bidara, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Hati-Hati, di Purbalingga Sudah Ada Satgas Penindak Truk Odol

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen pada hari Rabu 5 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.

"Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Kita amankan di sebuah hotel di Kota Banjar, Provinsi Jabar," ungkapnya.

Baca Juga: BPK Jateng Akan Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Kemiskinan Purbalingga

Tersangka, lanjut Kompol Edi Wibowo, adalah spesialis curanmor dengan sasaran kunci masih menggantung.

Termasuk sepeda motor milik korban, dengan mudah diambil tersangka karena kunci motor masih menggantung.

"Awalnya saya datang menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah melihat motor milik korban, sepeda motor itu saya ambil. Sepeda motor Honda Revo yang saya bawa, saya tinggal di lokasi," jelas tersangka.

Baca Juga: Lagi, Purbalingga Kembali Diterjang Angin Kencang Sebabkan Kerusakan

Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.

"Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun," ungkap tersangka.

Baca Juga: Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi

Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian di 35 tempat tiga kabupaten, yakni Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.

Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler