Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MENAG : Indonesia Belum Aman dari Covid-19

20 Mei 2020, 16:18 WIB
MENTERI Agama Fachrul Razi dalam keterangan pers usai rapat terbatas pada Selasa 19 Mei 2020.* /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri biasanya, masyarakat beramai-ramai menggelar salat ied berjamaah di ruang terbuka.

Bagaimana dengan perayaan tahun ini? Akankah ditengah pandemi Covid-19 umat Muslim sedunia mengubah tradisinya?

Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan masyarakat agar menghindari kegiatan tersebut untuk tahun 2020 ini.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Panduan Takbir Dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Ia mengimbau warga cukup untuk merayakan kemenangan dan berlebaran di rumah saja agar tidak terjadi penyebaran virus corona.

Menurut dia, situasi Indonesia belum aman jika dilakukan relaksasi berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.

Ia juga mengungkapkan, akan ada ancaman yang benar-benar menakutkan bagi seluruh penduduk Indonesia, apabila masyarakat tidak patuh.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

"Tadi BIN (Badan Intelijen Negara) memberikan prediksi, kalau kita masih melaksanakan salat ied di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan COVID-19 yang signifikan," ungkapnya, dalam keterangan pers, usai rapat terbatas (ratas), pada Selasa (19/5), yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Ritual tahunan tersebut, lanjutnya, biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan orang di satu tempat yang sama., Sehingga meningkatkan risiko penularan virus corona.

Apalagi, jika benar-benar ada yang dinyatakan positif corona oleh petugas medis.

Baca Juga: Purbalingga Berlakukan Jam Malam Guna Percepatan Penanggulangan Covid-19

Fachrul kembali menegaskan, agar semua masyarakat taat dan patuh, dengan tidak melaksanakan kegiatan salat Ied di luar, termasuk ditiadakannya aktivitas peribadatan di tampat ibadah, maupun kegiatan di ruang publik.

"Oleh karena itu, kalau semula yang lalu saya mengeluarkan kata-kata 'imbauan, mungkin saya mengatakan sebagaimana kata-kata pak Menko Polhukam, 'Hendaknya kita semua taat dengan UU No. 6 tahun 2018 itu'," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan poin-poin lain yang perlu dipatuhi umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bupati Tiwi : Kebutuhan Pokok Masyarakat Harus Ada Dipasaran

Beberapa diantaranya ialah, masyarakat diminta untuk tetap bergembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Seperti yang sebelumnya ditayangkan pikiran-rakyat.com dalam artikel "Menteri Agama: Intelijen Prediksi Lonjakan Pasien COVID-19 Jika Salat Ied di Luar Tetap Terlaksana", kegembiraan ini harus diekspresikan lewat aksi berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bantuan 2000 Paket Sembako dan 10.000 Masker akan Disalurkan Untuk Relawan Covid-19 Di Desa Desa

Sedangkan tradisi mudik, tetap tidak boleh dilakukan, selama wabah virus corona masih melanda Indonesia, namun bersilaturahmi dengan keluarga di kampung, bisa lakukan secara daring (online).(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler