Ke Jakarta Tanpa SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Anies : Tunda Dulu Keberangkatannya !

27 Mei 2020, 04:49 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan (HUMAS BNPB/Ignatius Toto Satrio) /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Selain SIKM, setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta harus dibekali juga dengan surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau, perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Untuk informasi tentang SIKM sendiri, dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Di Banyumas Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Dilansir lensapurbalingga.com dari laman BNPB.go.id, disebutkan beberapa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, yaitu, bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, dan energi.

Kemudian, bidang perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan, agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Panduan Protokol Kesehatan Untuk Aparat Keamanan

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, serta tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya,” tegas Anies, Senin (25/5).

ILUSTRASI jangan kembali ke Jakarta dulu./twitter/@infokomPMK

Ia juga mengatakan, semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Menurut Anies, bagi mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga: PSBB Diterapkan Di Seluruh Pulau Jawa, Ganjar : Kami Siap Saja Dengan Segala Skenario

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegasnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya agar Jakarta tidak terkena imbas gelombang kedua penambahan COVID-19.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan COVID. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.

Baca Juga: Bawa Pemudik Lewat Jalur Tikus, 95 Kendaraan Travel Diamankan Petugas

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan pemerintah, yang semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Membawa Surat Keterangan Sehat, 26 Pekerja Bangunan Diturunkan Paksa

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” tandasnya.(*)

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler