Kenalan dengan e Faktur Pajak, Solusi Mengelola Pajak Makin Mudah

24 Mei 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi e faktur pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Lensa Purbalingga - Setiap pengusaha pasti harus membayar pajak. Nah, ketika seorang pengusaha melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak), ia akan menerima bukti pungutan pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bukti tersebutlah yang dinamakan faktur pajak.

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari faktur sampai e Faktur Pajak. Mulai dari pengertian secara umum hingga jenis-jenis faktur yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan pengertian faktur yang harus Anda ketahui:

Pengertian Faktur

Secara umum faktur adalah sebuah dokumen yang berisi tagihan ataupun kredit yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli.
Faktur ini akan berperan sebagai barang bukti penjualan antara keduanya. Oleh karena itu, faktur memiliki peran yang penting dalam dunia bisnis.

Baca Juga: Horor! Sewu Dino Karya SimpleMan Kisahkan Ancaman Santet 1000 Hari yang Mematikan

Sebagai ilustrasi, ada seorang pengusaha yang menjual jasa atau barang kena pajak. Nah, dari penjualan tersebut, pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak atas jasa atau barang yang dibeli olehnya.

Intinya adalah setiap orang yang membeli jasa atau barang kena pajak, maka ia harus membayar biaya pajak selain harga pokok jasa atau barang yang dibeli. Selanjutnya, penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pembayaran pajak pembeli.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Sebelum kita menginjak pada fungsi faktur pajak, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis-jenis faktur pajak berikut ini:

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Memori Otak hingga Hindari Tumpukan Lemak

1. Faktur Pajak Keluaran

Jenis faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak ketika menjual jasa kena pajak, barang kena pajak, dan/atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Pencatatan dan penyetoran jenis pajak ini bisa dilakukan secara online melalui e Faktur yang tentunya harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang resmi diterbitkan oleh DJP, agar bisa menjadi e Faktur yang terverifikasi oleh DJP.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli jasa kena pajak atau barang kena pajak dari PKP lain yang tergolong barang mewah dari penjual.

Baca Juga: 13 Fakta Zodiak Sagitarius, Salah Satunya Cocok Banget Dengan Aries, Gemini dan Leo

Faktur jenis ini juga adalah sebuah bukti dari pungutan pajak yang ada dan dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak. Perlu diketahui, melalui sistem e Faktur membuat PKP dengan NPWP yang didaftarkan yang berhak mengunduh faktur pajak masukan. Oleh karena itu, Anda harus menyesuaikan NPWP agar tidak terjadi kegagalan saat faktur tersebut diunduh maupun dilaporkan ke DJP.

3. Faktur Pajak Pengganti

Faktur jenis ini merupakan faktur pajak yang terbit untuk mengganti faktur pajak yang sudah ada sebelumnya. Penggantian dilakukan karena kesalahan pengisian, namun tidak termasuk kesalahan pengisian NPWP. Penggantian tersebut seyogyanya dilakukan supaya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP selama satu bulan kalender atas seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli jasa atau barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama.

Baca Juga: Tokoh Punakawan Paling Cerdik, Berikut Kisah dan Sifat Petruk Si 'Kantong Bolong'

Selain itu, penggunaan faktur pajak gabungan juga dapat digunakan oleh PKP yang melakukan setidaknya transaksi lebih dari 1 kali.

5. Faktur Pajak Digunggung

Jenis ini merupakan faktur pajak yang mempunyai ciri tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

Jadi secara umum, faktur pajak ini merupakan kumpulan dari berbagai faktur yang digabungkan menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya baik faktur dalam negeri dan luar negeri.

6. Faktur Pajak Cacat

Sesuai namanya bahwa faktur pajak ini cacat karena tidak diisi secara lengkap, benar, jelas, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri yang seharusnya sesuai dan jelas. Faktur pajak cacat bisa sah dengan memanfaatkan faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Faktur ini adalah faktur pajak yang sengaja dibatalkan sebab terjadi adanya pembatalan transaksi. Pembatalan terhadap faktur juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP.

Jika faktur pajak Anda terjadi pembatalan, maka Anda sebaiknya segera untuk membuat surat pemberitahuan bahwa faktur pajak batal yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu PKP penjual dan PKP pembeli kepada KPP yang sudah terdaftar dilengkapi dengan alasan mengapa melakukan pembatalan sesuai dengan ketentuan di PER-24/PK/2012.

Fungsi Faktur Pajak

Melihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah melakukan kewajibannya.

Kewajiban tersebut antara lain melakukan penyetoran, pemungutan biaya pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, PKP telah memiliki bukti sah ketika auditor memeriksa pajak PKP.

Sementara untuk mendukung fungsi tersebut, PKP dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan pengisian. Jika PKP telah melakukan kesalahan, namun tak kunjung dibetulkan, maka hal ini akan menjadi hambatan ketika auditor pajak memeriksanya.

e Faktur

Seiring perkembangan teknologi, kini PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e Faktur atau faktur pajak berbentuk elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Pada dasarnya e Faktur sama dengan faktur tertulis, hanya saja letak perbedaanya terdapat pada kemudahan, keamanan, dan kenyamanan mengisinya dan membayarnya.

Tentunya jika menggunakan e Faktur Pajak, Anda akan mendapat keuntungan seperti pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi lebih mudah dan efisien bahkan mempercepat pemberian nomor seri dari faktur pajak.

Demikianlah penjelasan yang bisa kamu pahami mengenai fungsi faktur pajak maupun e Faktur yang sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi PKP untuk membuat faktur pajak atau membetulkannya jika ada kesalahan atau kekeliruan. Hal tersebut untuk mencegah dari hal-hal negatif ketika auditor pajak memeriksa.

Manfaat Yang Bisa Didapatkan Dari e Faktur Pajak Bagi Seorang Pengusaha

Setiap warga tentunya diharuskan untuk melakukan wajib pajak yang harus disetorkan ke dinas pajak terkait. Tentunya hal ini juga sangatlah penting bagi pengusaha. Terutama bagi pengusaha yang sudah mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk memudahkan PKP maka saat ini sudah ada e Faktur.

Karena bagi seorang PKP memang sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi pajak dengan nilai tertentu. Tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP, karena hanya pengusaha tertentu yang bisa menjadi PKP. Sebagai pengusaha yang telah menyerahkan barang kena pajak akan dikenai pajak pertambahan nilai.

Oleh sebab itu pengusaha harus membayarkan pajak kepada pemerintah. Dengan adanya situs ini maka pengusaha akan diberikan beberapa keuntungan, sehingga PKP akan mendapatkan banyak manfaat yang diberikan oleh situs ini, diantaranya adalah.

1. Mampu Mengurangi Adanya Faktur Fiktif

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam faktur pajak adalah munculnya oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan faktur. Sehingga munculah faktur pajak yang fiktif.

Dengan menggunakan e Faktur Pajak, maka hal ini dapat diminimalisir dengan baik sehingga pengusaha yang melakukan wajib pajak ini tidak akan merasa dirugikan.

Oleh sebab itu sangatlah penting bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk menggunakan situs ini saat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. Karena biasanya pemilik faktur pajak yang fiktif menggunakan data pribadi dari PKP. Dengan demikian maka PKP akan merasa dirugikan karena data pribadinya yang telah disalahgunakan.

Sehingga adanya faktur pajak secara online atau e Faktur bisa bermanfaat bagi PKP. Karena semua data pribadinya bisa dilindungi dengan baik. Selain itu juga sudah terjamin keamanannya dan tidak akan mengalami kebocoran informasi. Dengan demikian, maka oknum faktur yang fiktif sudah tidak bisa lagi menggunakan data pribadi dari PKP.

2. Saat Ini Menggunakan Tanda Tangan Elektrik

Sebelum diciptakan e Faktur Pajak, maka pengusaha yang sudah dikukuhkan akan membubuhkan tanda tangan basah. Namun saat ini dengan menggunakan situs ini, maka sudah tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan yang basah. Karena tanda tangan bisa digantikan dengan tanda tangan yang elektrik.

Bahkan adanya situs ini maka faktur pajak sudah tidak perlu dicetak. Karena sudah terdapat buktinya secara elektrik (e Faktur) dan bisa diakses dan disimpan dengan mudah.

Dengan begitu, dapat mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan serta dapat melindungi lingkungan sekitar dari banyaknya sampah kertas.

3. Memudahkan Dalam Mengatasi Masalah Perpajakan

Karena manfaat utama adanya situs ini adalah untuk memudahkan aktivitas PKP saat melakukan segala hal mengenai perpajakan.

Oleh sebab itu manfaat utama dari situs ini bisa memudahkan dalam pembayaran atau pelaporan perpajakan. Bahkan sudah tidak perlu lagi antri dan pergi langsung ke kantor pajak.

Hal ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan e Faktur. Untuk mengaksesnya juga bisa dilakukan setiap waktu tanpa perlu menunggu jam-jam tertentu. Karena situs ini bisa diakses kapan saja dan dilakukan dimana saja, tentunya hal ini bisa menghemat waktu dan juga tenaga PKP saat melakukan segala hal mengenai perpajakan.

Itulah beberapa manfaat yang bisa didapatkan melalui e Faktur pajak bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan melakukan wajib pajak.

Manfaat di atas memanglah memudahkan segala aktivitas yang perlu dilakukan saat mengurus faktur pajak.

Dengan demikian adanya situs ini bisa dimanfaatkan dengan baik bagi PKP yang menggunakannya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat, ya! Untuk aplikasi e Faktur pajak terbaik, Anda bisa memilih Klikpajak by Mekari!
Klikpajak by Mekari adalah sebuah platform berbasis website untuk melapor, mengelola, dan melakukan pembayaran pajak secara online untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari memiliki komitmen penuh untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak masyarakat Indonesia untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan seperti saat ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui berbagai fitur online seperti e Filing, e Billing, e Faktur, dan e Bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi seperti saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi dan alternatif yang tepat bagi para wajib pajak untuk taat dalam melapor SPT tahunan secara tepat waktu karena sudah dilakukan secara online!.***

 

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler