Marketing Villa Karangsari Indah Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Ini

3 Agustus 2022, 20:15 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat pers rilis kasus penggelapan uang klien Villa Katsngsari Indah, Rabu 3 Agustus 2022. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Marketing villa karangsari indah ditangkap Polisi Polres Kebumen karena diduga melakukan penggelapan uang klien.

Marketing tersebut berinisal AFG (34) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

"AFG kami tangkap setelah ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang klien villa karangsari indah," kata Kapolred Kebumen AKBP Burhanuddin, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Miliki 4 Paket Sabu, Dua Karyawan Tambak Udang di Kebumen Ditangkap Polisi

Dijelaskan, korbannya berinisial TG (36), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kabupaten Kebumen.

"Kejadian beberapa bulan lalu, karena ulah tersangka korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 16 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu

Kasus tersebut bermula saat korban datang ke villa Karangsari Indah untuk membeli satu unit rumah Cluster Natura.

Saat itu tersangka mengatakan kepada korban bisa membantu mempercepat proses kredit pembelian rumah di perumahan villa karangsari indah.

"Percaya dengan omongan tersangka, kemudian korban mentransfer sejumlah uang, total Rp 16 juta," terangnya.

Baca Juga: Grebeg Suran Desa Blater Purbalingga, Bupati Tiwi: Semoga Membawa Keberkahan dan Kebaikan

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada kejelasan dari tersangka AFG kapan korban bisa segera memiliki rumah di cluster natura.

Merasa curiga, korban datang ke kantor villa Karangsari Indah bertemu bagian administrasi untuk meminta kejelasan.

"Setelah mendapat penjelasan dan merasa ditipu, korabn kemudia melapor kepada Polisi Polres Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga Digambarkan Akan Meningkat Sampai 5 Persen

Adanya laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, setelah mendapat hasilnya kemudian menangkap AFG.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler