Pelayanan SIM dan SKC di Kebumen Diliburkan Dua Hari Peringati Hari Raya Nyepi

22 Maret 2023, 00:37 WIB
Pelayanan SIM dan SKC di Kebumen Diliburkan Dua Hari Peringati Hari Raya Nyepi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK di Polres Kebumen tanggal 22-23 Maret 2023 libur.

Liburnya penertiban SIM dan SKCK di Polres Kebumen tersebut berkaitan dengan kalender nasioanal perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

"Libur pelayanan berkaitan dengan kalender nasional perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945," kata Kasihumas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Purbalingga Modus Kunci Menggantung di Motor Ditangkap Polisi

Diungkapkan, libur tersebut juga berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret.

"Surat tersebut berisi tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Minta Tempat Hiburan Malam Karaoeke Tutup Sementara Jelang Ramadhan

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, bagi warga yang SIM nya habis 22-23 Maret 2023 diberi keringanan.

"Warga masyarakat dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM," ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Purbalingga Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Jadi jika setelah tanggal 24 belum diperpanjang, maka hari berikutnya harus bikin SIM baru lagi," tuturnya.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Mampu Kawal Pendidikan Politik di Purbalingga

Lebih lanjut Kasatlantas Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM.

"Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler