Tanah Mantan Bupati Nganjuk senilai Rp15 Miliar Disita KPK

14 September 2020, 17:06 WIB
Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk./bangsaonline.com /

Lensa Purbalingga - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah senilai Rp15 miliar milik Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk pada Senin, 14 September 2020. 

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada 8 Januari 2018 lalu.

Dikutip dari ANTARA, tanah senilai Rp15 miliar itu terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk saat Ceramah di Lampung

Baca Juga: 2 Orang Meninggal Akibat Kebakaran di Ponpes Cianjur

Baca Juga: Kebakaran di Cilacap, Satu Rumah Ludes hingga Rata dengan Tanah

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar dengan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Menurut Ali, sudah 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Penyidik terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah seluas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar dengan estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," Ali menambahkan.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 27 kawasan Wisata DKI yang Ditutup Selama PSBB

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Klarifikasi Syekh Ali Jaber saat Menjadi Korban Penusukan

Sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Baca Juga: Dieng Culture Festival 2020 Diadakan Secara Virtual pada 16-17 September

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Perkara kedua, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan itu diterima selama periode jabatannya sebagai bupati pada 2013-2018.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler