Termin ke 2 Cair Awal November! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja

27 Oktober 2020, 19:20 WIB
Bantuan subsidi gaji termin ke 2 cair awal November 2020. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Purbalingga - Bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji termin 2, pada awal November 2020.

Namun, untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji termin 2 ini, seorang pekerja harus memenuhi beberpa syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja akan Terus Berlajut

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa bantuan subsidi yang diberikan untuk pekerja ini sebesar Rp600 ribu tiap bulannya.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Cepetan Lakukan Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Link untuk Purbalingga dan Banyumas

Ia menjelaskan, bahwa bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini terbagi menjadi dua termin.

Untuk termin pertama sudah disalurkan, sedangkan termin ke dua baru akan disalurkan pada minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Pesona Murai Batu, Salah Satu Burung Kicau Termahal di Indonesia

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," beber Menaker.

Seperti dikutip dari Antara, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji:

Baca Juga: Pjs Bupati Purbalingga Khawatir Hal Ini Bakal Terjadi Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020

Baca Juga: Hasil Serie A AC Milan Vs AS Roma: Serigala Ibu Kota Hentikan Laju Kemenangan Rossoneri

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
2. Tercatat sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. pekerja merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
5. memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 74 Kali Bencana Alam Terjadi di Purbalingga Selama Januari Sampai Oktober 2020, Apel Siaga Digelar!

Baca Juga: Jadi Fighter dan Moncer, Begini Cara Perawatan Murai Batu

Bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta ini disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler