Aksi Terorisme Terjadi di Sigi, LPSK Kirim Tim untuk Perlindungan Korban

- 29 November 2020, 19:48 WIB
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020.
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020. /lpsk.go.id

Lensa Purbalingga - Merespon aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020 kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban.

LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, menindaklanjuti tragedi penyerangan tersebut, akan dilakukan identifikasi terhadap korban atau keluarganya.

"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," tutur Achmadi seperti dilansir Antara pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat, Polisi Beberkan Fakta Terbaru

Rencananya, Tim LPSK bakal dikirimkan pada Senin besok, 30 November 2020 untuk penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban.

Ia menambahkan, jika kebutuhan bantuan medis yang dibutuhkan telah mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Baca Juga: Sikapi Potensi Letusan Gunung Merapi, Status Darurat Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Di samping itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah

Baca Juga: Dennis Wise Nilai Barito Putera Halangi Bagus Kahfi Berkarier di Eropa

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu rumah warga Lewono Lembantongoa didatangi delapan orang tidak dikenal pada Jumat silam.

Kedelapan orang tersebut masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x