Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Kebumen Ditangkap Polisi

- 1 Desember 2020, 08:53 WIB
13 pencuri kabel telkom di tangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.
13 pencuri kabel telkom di tangkap Sat Reskrim Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap 13 komplotan pencuri kabel telepon milik PT Telkom.

Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli di Jalan Ronggowarsito Kecamatan Pejagoan Kebumen, Rabu dini hari 28 November 2020.

Baca Juga: Anjar Prasetyo Ditemukan Tak Bernyawa Tiga Hari Setelah Tenggelam di Sungai Tambra

"Petugas kami curiga dengan aktifitas sekelompok orang yang sedang menarik kabel. Saat diinterogasi, kegiatan itu ilegal," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin 30 November 2020.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan atribut seperti halnya petugas perbaikan dari PT Telkom.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Dana APBN, Ketua DPC PKB Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Bahkan, sebelum tertangkap basah di wilayah Pejagoan para kawawan ini melakukan aksi pencurian kabel di sepanjang Jalan Pemuda Kebumen.

Kurang lebih 300 meter kabel tembaga milik PT Telkom berhasil diangkat para tersangka dengan cara masuk ke lobang Manhole.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Purbalingga Masih Rendah

"Modusnya tersangka membuka tutup lobang Manhole, selanjutnya salah satu dari mereka masuk ke gorong-gorong dan menarik kabel ke atas permukaan," tuturnya.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kendaraan minibus, satu unit truk, enam buah linggis.

Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada

Kemudian dua buah betel, satu buah kampak, dua balok kayu, alat pengukur jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, rompi proyek dan ratusan meter kabel tembaga.

Dari pengakuan tersangka, ia banyak melakukan pencurian kabel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta di wilayah Sumatera.

Baca Juga: Hari Kedua, Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Tambra Belum Ketemu

"Masih kita selidiki. Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan tersangka banyak TKP lain," kata kapolres.

Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan, HE (26) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, YO (34) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, DO (26) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

SU (37) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, AD (40) warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau, FE (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, MU (28) warga Kabupaten Grobogan, SO (36) warga Kabupaten Lampung Utara, RO (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Selanjutnya SI (35) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, ZA (28) warga Kota Bekasi Jabar, KU (22) warga Kabupaten Lampung Tengah, dan WA (24) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah

Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Kebumen Suhadi Rusdiantoro mengungkapkan, dari peristiwa itu pihaknya sangat dirugikan sekali. Banyak pelanggan Telkom mengeluhkan adanya gangguan setelah peristiwa itu.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x