Bareskrim Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Motif Pelaku

- 1 Januari 2021, 22:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono  saat mengumumkan penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat mengumumkan penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya /PMJ News/

Lensa Purbalingga - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia telah menangkap pelaku kasus parodi lagu Indonesia Raya, di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya, berinisial MDF alias Faiz Rahman Simalungun berusia 16 tahun.

Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, motif pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya, yakni karena sakit hati dan balas dendam terhadap seorang netizen berinisial NJ di Youtube.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Dikirim SMS, Siapa Saja yang Menerima?

Baca Juga: Alhamdulillah, Mensos Risma Pastikan 3 Bansos Disalurkan Serentak di Indonesia Awal 2021

Awalnya, MDF terlibat saling ejek dengan NJ dan menimbulkan pertengkaran di Youtube.

Hingga akhirnya, pelaku membuat video parodi lagu Indonesia Raya dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

Baca Juga: Keren! Malam Pergantian Tahun, Tahanan di Polres Kebumen Gelar Doa Bersama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak berusia 8 tahun, MDF sudah diberikan HP oleh orangtuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.

Oleh sebab itu, tersangka MDF yang masih dibawah umur tersebut, akan diproses hukum dengan UU anak.

Baca Juga: Stasiun Purwokerto Sediakan Layanan Rapid Tes Antigen

Baca Juga: Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Dua Kafe di Purbalingga Ditutup

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Begini Liriknya

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF, yakni HP berserta SIM card, perangkat PC, akte kelahiran dan KK.

Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyemprot Cabai Rawit Dengan Pewarna

Baca Juga: ISI Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat

Baca Juga: Parah! Lagu Indonesia Raya Raya Diparodikan, LaNyalla Tegaskan Ini ke Malaysia

Atas aksinya itu, MDF akan dijerat pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah