Namun, rencananya pihak Kemensos akan memantau penggunaan dana bantuan tersebut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan bansos.
Bahkan, untuk bantuan sembako, nantinya akan ada mekanisme laporan pembelanjaan oleh Penerima Manfaat yang lebih detail dan terus diperbarui.
"rencananya juga akan mengatur barang-barang apa yang bisa dibelanjakan, termasuk memantau dan mengevaluasi agar penerima PKH maupun Program Kartu Sembako tidak menggunakan dana bantuan untuk membeli rokok dan barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya." beber Kemensos.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Hujan Ringan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Jakarta Hari Ini
Selain itu @KemensosRI rencananya juga akan mengatur barang-barang apa yang bisa dibelanjakan, termasuk memantau dan mengevaluasi agar penerima PKH maupun Program Kartu Sembako tidak menggunakan dana bantuan untuk membeli rokok dan barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) December 30, 2020
Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Bikin Netizen Heboh
Sementara untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan pada bulan Januari, Februari, Maret dan April.
Sedangkan untuk besaran BST, ada perubahan dari Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu per keluarga.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Jawa Tengah Tiba Hari Ini, Ganjar Pranowo: Prioritasnya Tenaga Kesehatan Dulu
Baca Juga: BMKG Perkirakan Hujan Ringan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Jakarta Hari Ini
Baca Juga: Alhamdulillah, Mensos Risma Pastikan 3 Bansos Disalurkan Serentak di Indonesia Awal 2021