Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan. Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Bersiap Kehilangan PAD 300 Juta Adanya Larangan Parkir di Alun-alun
"Masing-masing mendapat bagian Rp 90 juta. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan perampok, Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaannya.
Baca Juga: Jual Tramadol, Penjual Es Cappucino di Purbalingga Ditangkap Polisi
Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20 Januari 2021 sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra.
"Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan. Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap AKBP Indra.***