Polisi Tangkap Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banyumas

- 26 Januari 2021, 21:44 WIB
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi.
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng menangkap pelaku penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Kamis 21 Januari 2021.

Pelaku berinisal YUN (42) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Sementara korbanbya LSA (22) warga Kemranjen.

Baca Juga: PPKM Tahap II, Pendatang Dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal dari tawaran Yun pada LSA untuk bekerja sebagai ART di Malaysia.

Pada korbannya, Yun mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan jasa tenaga kerja ke luar negeri yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Gubuk Desa Rembang, Berikut Ciri - cirinya

"Pelaku mengaku perwakilan kantor dari Jakarta. Pelaku kita tangkap setelah pihak keluarga korban melapor," katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Peristiwa tersebut terjadi di PT yang bergerak di bidang jasa penempatan pekerja migran Indonesia dengan alamat kantor di wilayah Kecamatan Patikraja pada Januari tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bergerak Cepat, Hari Ini DPRD Umumkan Cabup-Cawabup Terpilih

Modus pelaku dengan cara membuat passport biasa (kunjungan) dan memberikan dalih bahwa korban akan berangkat untuk berlibur dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi

"Seolah akan berlibur ke Malaysia kepada pihak Imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Serabi Panican Purbalingga Rasanya Maknyus, Murah tur Gede - gede

Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama satu Minggu dan diberikan pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku.

Kemudian pelaku mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam, setelah dari Batam menggunakan kapal menuju Malaysia.

Baca Juga: Otak Pelaku Aksi Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang Sopir Perusahaan

Sesampainya di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku untuk akhirnya korban diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.

"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah", ucapnya.

Baca Juga: Dinkes Buka Posko, Ini Nomor Pengaduan Vaksinasi Covid -19

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku YUN merupakan Kacab PT tersebut, akan tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak atas perorangan bukan PT.

"Selain itu sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan keberadaan masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan Lockdown keluar negara", terangnya.

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

Saat ini YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer merk Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD SMP SMA, KTP dan biodata korban LSA dan satu bundel foto copy persyaratan pengajuan pasport kunjungan milik korban kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia", tutupnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah