PPKM Tahap II, Pendatang Dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

- 26 Januari 2021, 20:33 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II, mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari, di Kabupaten Purbalingga masih sama dengan tahap I.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan, dari hasil evaluasi PPKM Tahap I, ada progress positif meskipun belum dikatakan maksimal.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Gubuk Desa Rembang, Berikut Ciri - cirinya

"PPKM Tahap II kebijakan masih sama dengan Tahap I. Namun, ada sedikit perubahan dengan jam operasional buka tutup Toko Modern dan PKL," kata Bupati Tiwi usai menghadiri rapat Paripurna penetapan cabup-cawabup terpilih di DPRD, Selasa 26 Januari 2021.

Tiwi menjelaskan, untuk pertokoan yang tadinya tutup jam 7 (malam) dimundurkan tutupnya jadi jam 8 (malam).

Baca Juga: Bergerak Cepat, Hari Ini DPRD Umumkan Cabup-Cawabup Terpilih

Untuk restoran, rumah makan termasuk PKL tenda, makan ditempat yang sebelumnya sampai jam 9 di Tahap II hanya sampai jam 8.

"Untuk Take away hanya boleh dari jam 8 sampai jam 10 saja setelah itu harus tutup," tuturnya.

Baca Juga: Serabi Panican Purbalingga Rasanya Maknyus, Murah tur Gede - gede

Tiwi menambahkan, angka kesembuhan sebelum PPKM kita 70.8 persen saat ini naik menjadi 73 persen. Meskipun masih dibawah angka kesembuhan Nasional 80 persen

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x