PPKM Tahap II, Pendatang Dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

- 26 Januari 2021, 20:33 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Istimewa.

Sedangkan angka kematian sebelum PPKM kita 3.8 menjadi 3.7 persen target kita minimal sama dengan nasional 3 persen,” katanya.

Baca Juga: Otak Pelaku Aksi Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang Sopir Perusahaan

Kebijakan yang lain di PPKM tahap II seluruh warga dari luar daerah terutama dari daerah zona merah yang datang ke Purbalingga harus menyertakan hasil rapid antigen.

"Bagi yang tidak membawa hasil rapid akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani rapid antigen," ungkapnya.

Baca Juga: Dinkes Buka Posko, Ini Nomor Pengaduan Vaksinasi Covid -19

Saat ditana terkait penjagaan posko di tiga perbatasan Purbalingga, Tiwi akan tetap melaksanakan penjagaan di ketiga posko tersebut.

"Kuta akan tetap akan menjaga di ketiga posko tersebut. Posko Jompo, Karangreja, dan Padamara," jelasnya.

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

Selain itu dimasing masing desa akan dilakukan pendataan untuk mengantisipasi pendatang yang lolos melewati pos penjagaan.

“di posko perbatasan random sample, kalo sudah masuk desa didata jadi kalo lolos posko didesa akan dimintakan (rapid antigen),” jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah