Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2, berencana akan memadamkan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Rencana pemadaman lampu jalan selama PPKM jilid 2 ini akan diterapkan di wilayah perkotaan Purwokerto.
Baca Juga: PPKM Jilid 2 di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Hari
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengecek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pemadaman lampu jalan merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM jilid 2 diterapkan.
"Kalau bisa dimulai malam nanti, enggak apa-apa, tapi kami akan koordinasi dulu dengan Polresta Banyumas," kata Bupati Banyumas di Purwokerto, Kamis 28 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Wow! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Kemensos, Segera Cek Nama Penerima di Link Ini
Baca Juga: Catat! Sebelum Test GeNose Penumpang Kereta Api Harus Lakukan Ini Dulu
Bupati Banyumas menilai, penutupan sejumlah ruas jalan di Purwokerto pada malam hari selama PPKM jilid 2 dirasa kurang efektif untuk mengurangi mobilitas warga.