BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Dilanjutkan, Begini Penjelasan Menaker

- 31 Januari 2021, 11:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengaku bahwa BSU tak dianggarkan tahun ini dalam APBN 2021.
Menaker Ida Fauziyah mengaku bahwa BSU tak dianggarkan tahun ini dalam APBN 2021. //Instagram.com/@kemnaker//

Lensa Purbalingga - Bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 bisa dipastikan tak dilanjutkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku, bahwa dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Mendapatkan Rp1,2 Juta

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Menaker di Medan, Sabtu 30 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Namun demikian, untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dilakukan di tahun 2020, sudah dan terus melakukan berbagai program.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepesialis Pencuri Helm di Purbalingga

Menurutnya, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul, selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Salah satu sinergi dan koloborasi yang dilakukan dengan DUDI, misalnya dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: Candi Borobudur Jadi Tempat Ibadah Umat Buddha Dunia, Ganjar Pranowo: Sangat Menggembirakan

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x