Jadi Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)

- 9 Februari 2021, 03:00 WIB
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU.
Surat keterangan usaha jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021, begini cara buat SKU. /MediaBlitar.com

Lensa Purbalingga - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan dilanjutkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Rencananya, sebanyak 20 juta pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan BPUM oleh Kemenkop pada tahun ini.

Namun demikian, jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut belum ada kabarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Puncak Elektabilitas, Ferdinand: Andai Berpasangan dengan Jenderal Andika Perkasa 2024

Sementara itu, untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Dikenal Mandiri, Simak 13 Fakta Menarik Zodiak Gemini yang Lahir antara 21 Mei - 20 Juni

Dalam hal ini terdapat dua cara untuk membuat perizinan izin usaha, yakni dengan cara konvensional atau daring.

Cara konvensional, yakni dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar

Kemudian, Anda menyerahkannya ke kelurahan, yang dilanjutkan ke kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Selanjutnya, Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovak Kedua, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga

Di Disperindag, akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Bagi pelaku UMKM yang ingin membuat SKU dengan datang ke kantor tersebut cukup membawa:

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Pak Ganjar Termuat Dalam Lembar Soal Sekolah, Ferdinand: Kurang Ajar

• Surat Pengantar RT/RW

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

• Surat Pernyataan/Permohonan

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Purbalingga Kekurangan Vaksin Dosis Kedua

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2021: Aries Terganggu Pencernaannya, Taurus Dapat Keuntungan Tak Terduga

Baca Juga: Keren! 10 Fakta Menarik Zodiak Leo, Salah Satunya Tak Suka Dianggap Remeh

Selanjutnya, Kepala Desa atau Camat akan memberikan SKU yang diminta untuk melakukan pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x