Gelapkan Mobil Rental, Seorang Notaris di Banyumas Ditangkap Polisi

- 12 Februari 2021, 20:36 WIB
Pelaku penggelapan mobil diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku penggelapan mobil diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas. /Ipung Sutrisno./

Aksi penggelapan ini diketahui, setelah korban mendatangi rumah pelaku pada tanggal 2 Mei 2019 lalu, dimana pada saat itu pelaku dan mobil sewaannya tidak berada di rumahnya.

Baca Juga: Waduh! Nasabah Bumiputera Purbalingga Gerudug Kantor Tagih Janji Klaim

Kemudian, saat korban sedang mencari keberadaan pelaku, didapatkan informasi kalau mobil miliknya tersebut telah digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.

"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini selalu minta tambahan waktu sewa mobil kepada korban, namun ternyata mobil yang disewa dari korban telah digadaikan," jelas Berry.

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, “Pemudane Obah Desane Sumringah”

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tahun 2014 seharga Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berduka, Bencana Alam Tanah Longsor di Kebumen Makan Korban Jiwa

RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah