Buntut Cuitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustadz Maaher, PPMK Laporkan ke Polisi dan Dewas KPK

- 15 Februari 2021, 18:56 WIB
Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewas KPK oleh PPMK atas cuitannya di Twitter soal wafatnya Ustadz Maaher.
Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewas KPK oleh PPMK atas cuitannya di Twitter soal wafatnya Ustadz Maaher. /Instagram/@novelbaswedanofficial.

Lensa Purbalingga - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Batas Waktu Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Cek dan Lengkapi Berkasnya!

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021 : Aldebaran Akan Menjadikan Andin Istri Seutuhnya

Sekjen PPMK Lisman Hasibuan telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Lisna di Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari 2021 : Aries Akan Dikunjungi Seseorang, Gemini Akan Jadi Vegetarian

Menurutnya, cuitan Novel Baswedan di akun Twitternya telah membuat gaduh publik.

Ia menyayangkan sikap Novel yang juga sebagai penegak hukum sekaligus penyidik senior KPK.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x