Buntut Cuitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustadz Maaher, PPMK Laporkan ke Polisi dan Dewas KPK

- 15 Februari 2021, 18:56 WIB
Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewas KPK oleh PPMK atas cuitannya di Twitter soal wafatnya Ustadz Maaher.
Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewas KPK oleh PPMK atas cuitannya di Twitter soal wafatnya Ustadz Maaher. /Instagram/@novelbaswedanofficial.

Baca Juga: Fakta Truk Tabrak Ruko di Penaruban Purbalingga, Sopir Lupa Netralkan Persneling

Baca Juga: Miliki Reklona dan Alprazolam, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

Baca Juga: Diperlakukan Kasar Oleh Pihak Penambang, Sejumlah Warga Kemangkon Purbalingga Mengadu ke Polisi

Menurut PPMK, Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah