12 Tahun Buron, Djoko Tjandra terancam 4 tahun penjara dengan Denda Rp100 juta

- 4 Maret 2021, 21:24 WIB
Sidang Djoko Djandra.
Sidang Djoko Djandra. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Ketika mendengar nama Djoko Tjandra, semua orang pasti tertuju kasus korupsi pengalihan hak tagih ( cessie ) Bank Bali.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di tangkap di Kuala lumpur Malaysia setelah sekitar 12 tahun buron.

Baca Juga: 8 Jabatan Yang Kosong di Purbalingga Ditargetkan Diisi Pertengahan Tahun Ini, Siapa Saja....?

Kasusnya kembali muncul sekitar akhir tahun 2020. Setelah sekian lama dan bersembunyi akhirnya Djoko Tjandra ditangkap dan kini di adili.

Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna, Ini Pidato Perdana Bupati Tiwi

Tak hanya itu karena Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kerja Cepat, Gibran Tinjau Pembangunan Masjid Agung Solo

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x