12 Tahun Buron, Djoko Tjandra terancam 4 tahun penjara dengan Denda Rp100 juta

- 4 Maret 2021, 21:24 WIB
Sidang Djoko Djandra.
Sidang Djoko Djandra. /ANTARA.

Baca Juga: Fakta Presenter Rina Gunawan meninggal karena Covid 19, Begini.....

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hendak Cari Rumput Pria di Kebumen Tewas, Kok Bisa....?

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemkab Purbalingga Luncurkan Kartu Prakerja Mandiri

Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar 200 ribu dolar AS, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Yuni Shara Ungkapan Rasa Kehilangan yang Mendalam

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah