12 Tahun Buron, Djoko Tjandra terancam 4 tahun penjara dengan Denda Rp100 juta

- 4 Maret 2021, 21:24 WIB
Sidang Djoko Djandra.
Sidang Djoko Djandra. /ANTARA.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Baca Juga: Dandim hingga Babinsa Kodim 0702 Purbalingga Jalani Vaksinasi Covid 19

"Terdakwa bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sepakat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik di Kejagung maupun MA agar menggagalkan eksekusi terpidana Djoko Tjandra dalam kasus 'cessie' Bank Bali 2009," ujar jaksa.

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Baca Juga: Geger! Kasilun Mendadak Hilang Usai Pamit Cari Kayu Bakar di Igir Pulosari Banyumas

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," kata jaksa pula.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah