Mudik Dilarang, Pemprov DKI Masih Kaji Surat Izin Keluar Masuk-Ibukota

- 29 Maret 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Demi memangkas virus Covid 19, Pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Dapat Hibah, Purbalingga Digelontor 23,3 Milyaran untuk Ternak Kambing dan Budidaya Lada

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung bertindak dan bergerak, salah satunya akan memberlakukannya kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Makassar, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Panik

Namun, terkait Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Ahad 28 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pembangunan GOR Indoor Purbalingga Mangkrak, Sekarang Jadi Sarang Hantu

Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).

"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.

Baca Juga: Satu Dari Lima Tahanan Yang Kabur di Polres Purbalingga, Tertangkap di Rumah Kekasih Gelapnya

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x