Sebelumnya, pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya.
Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos
Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren penularan dan kematian akibat COVID 19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.***