Mudik Dilarang, Agen Bus AKAP Minta Kompensasi

- 30 Maret 2021, 08:10 WIB
Agen penjualan tiket Bis.
Agen penjualan tiket Bis. /ANTARA.

Sebelumnya, pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya.

Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos

Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren  penularan dan kematian akibat COVID 19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x