Mudik Dilarang, Agen Bus AKAP Minta Kompensasi

- 30 Maret 2021, 08:10 WIB
Agen penjualan tiket Bis.
Agen penjualan tiket Bis. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Dengan adanya larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah membuat sejumlah usaha transportasi terdampak.

Salah satunya usaha transportasi darat. Pasalnya para pemudik biasa mneggunakan transportasi darat berupa angkutan Bis untuk menuju ke kampung halamannya.

Baca Juga: Mangkrak, Tiwi Anggarkan Rp 5 Milyar Untuk Pembangunan GOR Indoor Purbalingga

Untuk itu Agen penjualan tiket bus Antar-Kota (AKAP) meminta pemerintah bisa mengatasi hal tersebut.

Agen penjualan tiket Bis Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, meminta pemerintah memberikan bantuan, khususnya kepada pekerja sektor transportasi darat sebagai kompensasi larangan mudik.

"Kalau ditiadakan (mudik) seperti ini, pemerintah tolong lihat bagaimana masyarakat yang kerja di transportasi, apa ada bantuan," kata Wakil Ketua Koperasi Karyawan (Kowan) AKAP Koko Simanjuntak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin 29 Maret 2021 mempertanyakan seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Amankan TKP Penangkapan Dua Terduga Teroris di Condet Jakarta Timur

Menurut dia, kebijakan larangan mudik 2021 diperkirakan bakal membuat penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi merosot tajam.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan rumah tangga termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru harus dipenuhi.

Sembako, beli ini-itu untuk anak sekolah, sama sekali belum ada. Tahun ajaran baru, duit keluar, dari mana (uang) untuk anak sekolah," imbuh perwakilan agen tiket perusahaan otobus (PO) Dieng Indah itu.

Baca Juga: Aksi Balap Liar di Bobotsari Purbalingga, Polisi Amankan Empat Orang dan Puluhan Motor

Tahun lalu, lanjut dia, ketika mudik dilarang pada 2020 penjualan tiket merosot hingga 70 persen.

Sedangkan tahun ini, ia pun memproyeksi bakal merosot tajam mengingat larangan mudik untuk seluruh lapisan masyarakat mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Masih Kaji Surat Izin Keluar Masuk-Ibukota

Meski ada larangan mudik, agen PO Shantika, Wardoyo masih mengharapkan ada kelonggaran dari pemerintah misalnya pengurangan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes," ucapnya.

Baca Juga: Pembangunan GOR Indoor Purbalingga Mangkrak, Sekarang Jadi Sarang Hantu

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi mengatakan larangan mudik diperkirakan menurunkan penjualan lebih dari 50 persen.

"Mohon kebijakan pemerintah tapi rakyat menderita terutama sopir, kernet, mau makan apa?," imbuhnya.

Baca Juga: Satu Dari Lima Tahanan Yang Kabur di Polres Purbalingga, Tertangkap di Rumah Kekasih Gelapnya

Sebelumnya, pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya.

Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos

Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren  penularan dan kematian akibat COVID 19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x