Ditetapkan Tersangka, MFA “ Koboi Viral “ Acungkan Pistol Kini Mendekam di Tahanan

- 3 April 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay Pikiran Rakyat.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Maskapai Citilink Buka Rute Jakarta-Purbalingga, Berapa Harga Tiketnya? Ini Kata Dirutnya

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup , MFA ternyata belum memiliki isin atas kepemilikan senjata air soft gun.

MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: 22 April Resmi Beroperasi, Pesawat Citilink Uji Coba Mendarat di Bandara Jendral Besar Soedirman Purbalingga

Diketahui, video viral di linimasa menampilkan aksi koboi jalanan mengendarai mobil Fortuner.

Koboi itu awalnya menyenggol pemotor dan malah menodongkan senjata.

Baca Juga: Empat Dari Lima Tahanan Kabur di Polres Purbalingga Tertangkap, Satu Masih Buron

Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral dilini masa. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.***(Amir Faisol)

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul: Jadi Tersangka, 'Koboi' Viral yang Acungkan Pistol dari Fortuner Mendekam di Tahanan.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah