"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Maskapai Citilink Buka Rute Jakarta-Purbalingga, Berapa Harga Tiketnya? Ini Kata Dirutnya
Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup , MFA ternyata belum memiliki isin atas kepemilikan senjata air soft gun.
MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Diketahui, video viral di linimasa menampilkan aksi koboi jalanan mengendarai mobil Fortuner.
Koboi itu awalnya menyenggol pemotor dan malah menodongkan senjata.
Baca Juga: Empat Dari Lima Tahanan Kabur di Polres Purbalingga Tertangkap, Satu Masih Buron
Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral dilini masa. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.***(Amir Faisol)
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul: Jadi Tersangka, 'Koboi' Viral yang Acungkan Pistol dari Fortuner Mendekam di Tahanan.