Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid, Tapi Wajib Patuhi Prokes serta Saling Kenal

- 6 April 2021, 09:34 WIB
Salat berjamaah di Masjid.
Salat berjamaah di Masjid. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Bulan Ramadhan sebentar lagi dan hanya dengan hitungan hari. Kita akan kembali melaksanakan ibadah puasa ditengah pandemi Covid 19.

Tahun sebelumnya bulan Ramadhan dengan segala keterbatasannya, tak hanya tidak diizinkan mudik tetapi salat tarawih dan salat Idul fitri juga terbatas.

Tujuan pembatasan itu untuk memangkas dan mengurangi laju penyebaran Covid 19. Pada tahun ini, pemerintah akhirnya memutuskan memperbolehkan ibadah diluar rumah.

Baca Juga: Uji Coba PTM Empat Sekolah di Purbalingga Hari Ini Ditunda, Kenapa? Ini Penjelasannya.....

Dikutip dari ANTARA, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Curi Kotak Amal di Masjid Terekam CCTV, Dua Pemuda Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Pria Ini Menikah di Polres Purbalingga hingga Lewatkan Malam Pertamanya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah