Lensa Purbalingga - Larangan mudik lebaran tahun 2021 akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Larangan mudik lebaran 2021 saat libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri, yang kemudian disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama Idul Fitri pun direvisi menjadi satu hari, yang jatuh pada 12 Mei 2021 dan hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 13-14 Mei 2021.
Baca Juga: Viral, Salah Satu Warga Purbalingga Curhat di Facebook Jalan di Wilayah Desanya Rusak Parah
Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini 7 April 2021 : Prediksi PSS Sleman VS Persebaya
Namun demikian, pemerintah juga memberikan kebijakan bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk tetap melakukan perjalanan.
Dalam hal ini, bagi ASN atau BUKAN yang tetap melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk menyertakan syarat, yakni surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2.