Selanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan karena keperluan mendesak, harus menyertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Oleh sebab itu, selama aturan larangan mudik lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berpergian atau perjalanan, kecuali jika benar-benar ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Awas! 4 Pohon Ini Jadi Tempat yang Disukai Makhluk Halus
Baca Juga: Kapolri Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan serta Arogansi Polisi
Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar larangan mudik ini, masih dibahas Kemenhub.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat.