Begini Syarat Lakukan Perjalanan saat Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 7 April 2021, 18:11 WIB
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Melakukan perjalanan saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 hanya untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

Selanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan karena keperluan mendesak, harus menyertai surat keterangan dari kepala desa setempat.

Oleh sebab itu, selama aturan larangan mudik lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berpergian atau perjalanan, kecuali jika benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga: Awas! 4 Pohon Ini Jadi Tempat yang Disukai Makhluk Halus

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan serta Arogansi Polisi

Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar larangan mudik ini, masih dibahas Kemenhub.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x