Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan, Mana Saja? Cek Lokasinya

- 18 April 2021, 16:35 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Sosialisasi larangan mudik terus digencarkan oleh pemerintah, dengan harapan masyarakat tidak pulang ke kampung halamanya pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut dibuktikan dengan keseriusan Polda Metro Jaya mencegah warga perantauan yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya dengan menyiapkan pos pengamanan.

Tidak tanggung-tanggung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan seiring dengan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Benarkah Angkutan Laut Non Pemudik Tetap Berjalan, Ini Kata Dirjen Hubla

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 31 titik pos pengamanan tersebut, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, yang dianggap sebagai "jalur tikus" penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang.

"Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, seoerti dikutip ANTARA, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Jalur Tikus Keluar Jakarta pun Disekat

Selain Jembatan Siphon Cibeet, Polda Metro juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat.

Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik dijalankan.

Baca Juga: Viral, Dua Orang Pria Terekam CCTV Saat Sedang Mencuri di Sebuah Toko Desa Losari Rembang Purbalingga

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang.

Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Baca Juga: Pembagian BLT UMKM Rawan Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Kabid UMKM Purbalingga

Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik berlaku seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.

Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.

Baca Juga: Sebulan Bisa Ungkap 4 - 5 Kasus, Kabupaten Purbalingga Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba. Mengapa ?

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah