Pemudik Lokal Diwajibkan Memiliki SIKM Jika Masuk Kota Surakarta

- 20 April 2021, 23:27 WIB
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Larangan mudik Idul Fitri terus dilakukan demi mengurangi kenaikan angka COVID-19.

Di Kota Surakarta, pemudik lokal pun tidak bisa asal masuk, tapi harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Kapolresta: Bagi Yang Hendak Mudik Ke Banyumas Dalam Kondisi Sehat, Kasihan Saudara di Kampung

Secara resmi, Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakukan SIKM bagi pemudik lokal dengan tujuan menekan angka COVID-19.

Surat izin keluar masuk ini nantinya akan di berlaku di Kota Surakarta dengan tujuan memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi COVID-19.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067 1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani mengatakan pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama yaitu diwajibkan membawa SIKM.

Ia mengatakan jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, Negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Mengenai lokasi karantina sendiri, dikatakannya, Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi karantina di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x