Pemudik Lokal Diwajibkan Memiliki SIKM Jika Masuk Kota Surakarta

- 20 April 2021, 23:27 WIB
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani. /ANTARA.

Disinggung mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk Kota Solo. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," katanya, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Sementara itu, pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021.

Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah