"Kalau ada permasalahan hukum, kami juga tidak sembrono. Ya pakai prosedur menggunakan ketentuan yang ada, yakni hukum Negara Indonesia. Mau pidana atau perdata silahkan," bebernya.
Ia menambahkan, sebagai upaya dalam penyelesaian sengketa tanah di Tanjung Kalab, Pelindo akan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.***