Niat Ngabuburit Curi Motor, Residivis di Kebumen Terancam 5 Tahun Penjara

- 27 April 2021, 18:37 WIB
Tersangka pencuriam sepeda motor ditangkap polisi.
Tersangka pencuriam sepeda motor ditangkap polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Mengaku hendak ngabuburit, residivis yang sebelumnya bebas dapat program asimilasi ini mengulangi perbuatannya kembali curi motor.

Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan Tiadakan Penjualan Tiket

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

"Tersangka berinisial AM (26) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen. Ia seorang residivis," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Sejumlah Pemotor Tergelincir Akibat Tanah Proyek Bikin Jalan Licin di Pasren Purbalingga

Diungkapkan, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini.

"Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelasnya.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Ditemukan Jadi Tiga Bagian, 53 Awak Kapal Dipastikan Gugur

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci motor korban," tuturnya.

Baca Juga: Ganjar Minta Santri Tahan Diri dan Tak Mudik Lebaran 2021

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x