Kesiapan Penyekatan Mudik di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hingga Jalan Tikus Sudah 80 Persen

- 30 April 2021, 15:06 WIB
Operasi penyekatan larangan mudik.
Operasi penyekatan larangan mudik. /ANTARA.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Tumanggal Purbalingga, Siap-siap di Rapid Antigen hingga Dikarantina

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga: Datangi Polresta Banyumas, Ratusan Perangkat Desa Minta Usut Tuntas Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM

Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," kata dia.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah