Lagi Asyik Pesta Narkoba di Hotel, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Divpropam Mabes Polri

- 1 Mei 2021, 11:02 WIB
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - lima oknum anggota Kapolrestabes Surabaya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim).

Kelima oknum polisi itu ditangkap bersama tiga warga sipil saat asyik pesta sabu di salah satu Hotel Surabaya, Kamis dini hari 29 April 2021.

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Klaster Tarawih di Banyumas, Puluhan Warga Desa Pekaja Dibawa ke Rumah Karantina Baturaden

Dia menyebut dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS.

Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.

“Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga: Pengedar dan Pemakai Narkoba di Purbalingga Ditangkap, Ribuan Butir Obat Terlarang Jadi Barang Bukti

Kombes Pol Isir mengatakan dalam penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur itu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

”Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kebumen, Alamak! Mucikari Pasang Tarif Rp 500 - 700 ribu Sekali Kencan

Kombes Pol Isir memastikan lima anggotanya tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi, selain juga dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menoleransi oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," katanya menegaskan.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah