Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.
"Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak," ungkapnya.
Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
"Tersangka dapat diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," jelasnya.
Baca Juga: Gaji Bulan Mei Baru Dibayar 50%, Ribuan Buruh Pabrik PT Hyup Sung Purbalingga Unjuk Rasa
Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam," pungkasnya.***