Biadab, Seorang Menantu di Kebumen Tega Pukul Mertua Hingga Acungkan Kampak

- 23 Mei 2021, 21:05 WIB
Pihak keamanan saat melakukan olah TKP menantu pukul mertuanya di Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen, Sabtu 22 Mei 2021.
Pihak keamanan saat melakukan olah TKP menantu pukul mertuanya di Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen, Sabtu 22 Mei 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Kelakuan serta perbuatan RY (45) warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen memang sungguh keterlaluan.

Pasalnya, ia tega menendang serta mengacungkan kampak kepada mertuanya sendiri.

Baca Juga: Lelang Penawaran Proyek Aja Dlosor Banget, Sudono : Pelaksana Jasa Kontruksi Wajib Jaga Kualitas

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam 22 Mei 2021.

Kejadian terjadi bermula dari diusirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Jambret Kalung Emas, Pemuda di Purbalingga Tertangkap Warga

Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya di Desa Kemangguan Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Sementara istrinya IS tidak mengikuti suaminya dan memilih tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuono.

"Saat kejadian tersangka akan menjemput istrinya. Namun terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan," katanya, Minggu 23 Mei 2021.

Baca Juga: Di Purbalingga Penyelenggaraan Urusan Hiburan Bakal Diatur Perda, Kenapa? Ini Tujuannya

Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.

"Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak," ungkapnya.

Baca Juga: Viral, Salah Satu Masyarakat Curhat Kekecewaan di Facebook Terkait Layanan Puskesmas di Kabupaten Purbalingga

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

"Tersangka dapat diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Bulan Mei Baru Dibayar 50%, Ribuan Buruh Pabrik PT Hyup Sung Purbalingga Unjuk Rasa

Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x