Lensa Purbalingga - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang diberlakukan mulai besok, 3 sampai 20 Juli 2021.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa selama PPKM Darurat ini dilaksanakan, para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” kata Luhut Binsar dalam keterangan pers, pada Kamis 1 Juli 2021, seperti dikutip dari laman Setkab.
Menurutnya, ketentuan PPKM Darurat ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai - Semarang Juli 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan
Bahkan, dalam Inmendagri tersebut juga memuat tentang sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas Luhut Binsar.
Selanjutnya, Luhut juga menjelaskan soal kewenangan lainnya yang harus dilakukan seluruh jajaran mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.
“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujar Luhut Binsar.