Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Penebalan PPKM Mikro yang dilaksanakan pada 22 Juni hingga dua Minggu kedepan ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 21 Juni 2021.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman setkab.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro kali ini juga dilengkapi dengan sejumlah aturan yang semakin diperketat.
Berikut rincian aturan lengkapnya :
1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.