Penebalan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021, Simak Rincian Aturan Terbarunya

- 23 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni.
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni. /Pixabay/HoagyPeterman

Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penebalan PPKM Mikro yang dilaksanakan pada 22 Juni hingga dua Minggu kedepan ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 21 Juni 2021.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman setkab.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro kali ini juga dilengkapi dengan sejumlah aturan yang semakin diperketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Juni 2021 : Cancer Banyak Rezeki, Gemini Pengeluaran Berlebih, Aquarius Kehilangan Uang

Berikut rincian aturan lengkapnya :

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x