Penebalan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021, Simak Rincian Aturan Terbarunya

- 23 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni.
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni. /Pixabay/HoagyPeterman

Baca Juga: Diduga Klaster Hajatan, 19 Orang Warga Brecek Purbalingga Positif Covid-19

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah