Baca Juga: Diduga Klaster Hajatan, 19 Orang Warga Brecek Purbalingga Positif Covid-19
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.