Baca Juga: Dibully Pakai Kalung Mirip Nagita Slavina, Ayu Ting Ting: Senyumin Saja
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Baca Juga: Ganjar Bikin Lomba Vlog Bagi Penyintas Covid-19 di Semarang, Hadiahnya Fantastis
a. Zona Merah: dilakukan secara daring.
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.