Penebalan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021, Simak Rincian Aturan Terbarunya

- 23 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni.
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni. /Pixabay/HoagyPeterman

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah