Penebalan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021, Simak Rincian Aturan Terbarunya

- 23 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni.
Ilustrasi penebalan PPKM Mikro 22 Juni. /Pixabay/HoagyPeterman

Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Penebalan PPKM Mikro yang dilaksanakan pada 22 Juni hingga dua Minggu kedepan ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 21 Juni 2021.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman setkab.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro kali ini juga dilengkapi dengan sejumlah aturan yang semakin diperketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Juni 2021 : Cancer Banyak Rezeki, Gemini Pengeluaran Berlebih, Aquarius Kehilangan Uang

Berikut rincian aturan lengkapnya :

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca Juga: Dibully Pakai Kalung Mirip Nagita Slavina, Ayu Ting Ting: Senyumin Saja

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Baca Juga: Ganjar Bikin Lomba Vlog Bagi Penyintas Covid-19 di Semarang, Hadiahnya Fantastis

a. Zona Merah: dilakukan secara daring.

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: Diduga Klaster Hajatan, 19 Orang Warga Brecek Purbalingga Positif Covid-19

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan.

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah