Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bakal membuka pendaftaran program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat, 13 Juli 2021 mendatang.
"Paling lambat nanti pada tanggal 13 Juli, kami akan melaunching pendaftaran bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, namanya adalah bantuan JPS," kata Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dalam siaran langsung Instagram @ir.achmadhusein, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purbalingga Wacanakan Tiga Hari Dirumah Saja
Husein menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyebutkan besarnya nominal bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak karena masih dalam tahap perhitungan.
"Nanti besarannya sedang kami hitung sesuai dengan kondisi keuangan pemerintah Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Baca Juga: Tragis, Bocah Yang Tenggelam di Sungai Gintung Purbalingga Ditemukan Tewas
Bupati Banyumas mengatakan, program JPS Banyumas merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, mulai 13 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat pasti akan ada yang terkena dampak langsung seperti pekerja, buruh harian, pengusaha yang kegiatannya ditutup, juga ada pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tataboga dan lain-lain. Oleh sebab itu pemerintah juga memperhatikan nasibnya," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Langgar Jam Malam, Cafe di Kebumen Dibubarkan Paksa
Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan, Husein menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan aplikasi guna mempermudah pendaftaran.
“Untuk mempercepat pendaftarannya kita siapkan aplikasi. Kalau memang tidak tahu aplikasi, nanti bisa minta tolong ke Kades atau lurah atau siapapun bisa membantu untuk mengusulkan,” kata dia.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 13,19 Gram Dilarutkan Air Kemudian Dibuang
Setelah mendaftar, nantinya peserta akan diverifikasi terlebih dahulu sehingga hanya yang memenuhi persyaratan saja yang dapat menerima bantuan. Program JPS ini hanya berlaku bagi masyarakat menengah kebawah.
"Bagi yang sudah menerima bantuan reguler yaitu PKH, BNPT, BST pusat maupun BST dana desa maka itu tidak diperkenankan lagi menerima bantuan JPS Banyumas ini," pungkasnya.***(Gilang).